Tentang Kami

Berikut ini tentang Sekretariat DPRD

Deskripsi

Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan administrasi dan penyedia dukungan bagi tugas dan fungsi DPRD. Dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD, dan secara administratif bertugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

Dalam menjalankan tugasnya, sekretariat juga melakukan beberapa fungsi penting:

  • Administrasi Kesekretariatan: dokumentasi, surat menyurat, arsip.

  • Administrasi Keuangan: penganggaran, verifikasi, perjalanan dinas, pembukuan.

  • Fasilitasi Persidangan: menyiapkan dan mendukung kegiatan rapat DPRD.

  • Koordinasi Tenaga Ahli: menyiapkan pakar yang diperlukan oleh DPRD